Surabaya, enews — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengimbau keras masyarakat untuk tidak membakar sampah, jerami, maupun ilalang di sekitar jalur kereta api. Imbauan ini dikeluarkan menyusul tingginya catatan insiden kebakaran, di mana terdapat 18 kejadian titik api di wilayah operasional KAI Daop 8 Surabaya hingga Oktober 2026.
Maraknya pembakaran terbuka (open burning) saat musim kemarau dan angin kencang berpotensi tinggi memicu kobaran api besar yang dapat membahayakan keselamatan serta kelancaran perjalanan kereta api.
Ancaman Asap dan Luapan Api bagi Perjalanan KA
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa aktivitas pembakaran di dekat jalur rel membawa risiko yang sangat serius, baik bagi perjalanan kereta api penumpang maupun barang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah, jerami, ataupun ilalang di sekitar jalur kereta api. Dalam kondisi cuaca kering, api dapat dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan, terlebih jika disertai angin kencang. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan,” tegas Mahendro.
Dampak utama dari kebakaran di sekitar jalur rel meliputi:
- Penurunan Jarak Pandang: Asap tebal dapat menghalangi pandangan masinis dalam mengamati kondisi lintasan serta sinyal kereta.
- Kerusakan Infrastruktur & Lingkungan: Api yang merambat berisiko merusak fasilitas di sepanjang jalur rel dan membahayakan pemukiman warga sekitar.
- Gangguan Operasional: Risiko keterlambatan hingga penghentian perjalanan demi keselamatan armada dan penumpang.
Langkah Pencegahan dan Imbauan KAI
Untuk menekan potensi bahaya kebakaran di sepanjang lintasan rel, KAI Daop 8 Surabaya mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah pencegahan berikut:
- Hentikan Pembakaran Terbuka: Tidak membakar sampah, ilalang, maupun sisa hasil pertanian di sekitar ruang milik jalan kereta api.
- Hindari Pembuangan Sumber Api Sembarangan: Tidak membuang putung rokok atau benda yang mudah terbakar secara sembarangan.
- Segera Lapor Petugas: Jika melihat adanya titik api atau asap di dekat jalur rel, warga diminta segera melapor kepada petugas KAI terdekat atau pihak berwenang agar dapat ditangani secara cepat.
Selain mengandalkan kesadaran warga, KAI Daop 8 Surabaya juga terus menggencarkan pemantauan kondisi jalur secara rutin serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan kedaruratan di lapangan.
Ada Ancam Sanksi Pidana UU Perkeretaapian
KAI mengingatkan bahwa menjaga keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian merupakan kewajiban bersama yang diatur oleh hukum. Setiap tindakan sengaja maupun lalai yang membahayakan perjalanan kereta api dapat dikenai sanksi tegas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan. Apabila menemukan titik api, segera laporkan sebelum meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” tutup Mahendro.
Melalui sinergi dan kepedulian masyarakat sekitar, KAI Daop 8 Surabaya berharap operasional perjalanan kereta api dapat terus berjalan dengan aman, lancar, dan bebas dari bahaya kebakaran.