Surabaya, enews — Niat hati ingin membantu rekan kerja yang mengaku kesulitan finansial, Desy Amalia, SE (35), justru harus menelan pil pahit. Logam mulia seberat 25 gram miliknya raib setelah digadaikan oleh rekan kerjanya sendiri. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Senin (2/11/2026).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Polrestabes Surabaya tertanggal 2 November 2026. Dalam dokumen tersebut, dua orang berinisial RAP dan RPA tercatat sebagai pihak terlapor.
Bermula dari Penawaran Kerja
Kasus ini bermula pada 25 Juli 2026 ketika Desy menerima tawaran pekerjaan dari seseorang yang mengaku memiliki perusahaan holding company bernama PT Sinergitas Buana Xplatinum. Selama bekerja, Desy bahkan sempat diajak melakukan sejumlah perjalanan dinas ke beberapa daerah di Jawa Timur, seperti Lamongan, Pasuruan, dan Gresik.
Namun, relasi profesional tersebut berubah arah pada 30 Juli 2026. Salah satu terlapor mendatangi kediaman Desy dengan dalih meminjam uang untuk pengembangan usaha karena kas perusahaan diklaim sedang kosong.
Terlapor saat itu menyebutkan adanya sisa kewajiban pinjaman di Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar sekitar Rp36 juta, serta meminta tambahan pinjaman hingga Rp200 juta untuk keperluan pembayaran gaji karyawan.
Tergerak oleh niat baik untuk membantu, Desy menyampaikan bahwa dirinya memiliki simpanan logam mulia seberat 25 gram yang bisa dijadikan jaminan. Pada 31 Juli 2026, logam mulia tersebut diserahkan, dan keduanya mendatangi tempat pegadaian di kawasan Surabaya untuk mencairkan pinjaman sebesar Rp36 juta menggunakan emas milik Desy.
Tak berhenti di situ, pada 4 Agustus 2026, terlapor diduga kembali melakukan transaksi pinjaman lanjutan sebesar Rp8,9 juta di pegadaian dengan menggunakan jaminan logam mulia yang sama.
Janji Tinggal Janji
Masalah mulai memuncak ketika batas waktu pengembalian yang disepakati jatuh pada 15 September 2026. Hingga laporan dilayangkan ke pihak kepolisian, logam mulia milik Desy tak kunjung dikembalikan.
Selain persoalan jaminan emas, Desy juga menemukan sejumlah kejanggalan serius. Dokumen-dokumen terkait legalitas perusahaan PT Sinergitas Buana Xplatinum diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Lebih jauh lagi, salah satu terlapor sempat mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Namun, setelah melakukan penelusuran mandiri, Desy mendapati bahwa yang bersangkutan sebenarnya bukanlah PNS, melainkan dosen tetap non-PNS di institusi tersebut.
Jalur Hukum Ditempuh
Sebelum memilih melaporkan kasus ini ke ranah hukum, Desy mengaku telah menempuh berbagai upaya kekeluargaan. Mulai dari meminta mediasi melalui Ketua RT dan Ketua RW setempat, melibatkan pihak keluarga pelaku, hingga mendatangi kampus Unesa secara lisan maupun tertulis. Desy juga telah melayangkan dua kali somasi resmi kepada pelaku.
Kendati demikian, upaya tersebut selalu berujung pada penguluran waktu dan janji-janji kosong. Ironisnya, pihak institusi Unesa saat dimintai tolong untuk memfasilitasi mediasi disebut hanya memberikan tanggapan yang mengambang tanpa langkah nyata.
Merasa iktikad baiknya diabaikan dan dirugikan secara materiel, Desy akhirnya menutup ruang kompromi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik Polrestabes Surabaya guna mendapatkan keadilan hukum. (Yuda)