Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal: Dari Satwa Dilindungi, Arak, hingga Solar Bersubsidi

Surabaya, enews — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil membongkar empat kasus dugaan tindak pidana yang meresahkan. Kasus-kasus tersebut meliputi pengangkutan satwa liar yang diduga dilindungi, produk olahan hiu tanpa dokumen, peredaran ribuan botol arak ilegal, hingga penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi.

​Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti bernilai ekonomis tinggi. Barang bukti tersebut di antaranya tujuh ekor burung yang diduga satwa dilindungi, produk olahan hiu senilai sekitar Rp200 juta, 10.600 botol arak, serta 1.140 liter solar bersubsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga berkali lipat.

​Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta melindungi sumber daya alam dan kepentingan masyarakat.

​“Empat perkara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi subsidi pemerintah, mengawasi distribusi barang, serta menjaga kelestarian sumber daya alam,” ujar Arman, Selasa (27/10/2026).

​Berikut adalah rincian dari keempat kasus yang berhasil diungkap oleh Ditpolairud Polda Jatim:

​1. Penyelundupan Satwa Dilindungi di Probolinggo

​Kasus pertama bermula dari informasi terkait pengiriman satwa asal Maluku. Pada 15 Oktober 2026, petugas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, dan menemukan tujuh ekor burung yang diduga termasuk satwa dilindungi.

​Adapun rincian satwa tersebut meliputi dua ekor kakatua jambul kuning besar, tiga ekor kakatua jambul kuning, satu ekor kakatua putih, serta satu ekor burung yang spesiesnya masih dalam proses identifikasi lebih lanjut. Guna memastikan status dan penanganan yang tepat, penyidik berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta instansi karantina terkait dugaan pelanggaran aturan konservasi hayati.

​2. Pengiriman Produk Olahan Hiu Tanpa Dokumen

​Kasus kedua menyangkut pengangkutan komoditas sirip dan produk olahan hiu dari Kabupaten Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuju Surabaya.

​Saat mencegat sebuah truk Fuso, petugas mendapati produk hiu kering dan olahan yang tidak dilengkapi dokumen sah yang dipersyaratkan. Nilai ekonomis barang bukti ini ditaksir mencapai Rp200 juta. Polisi telah memeriksa satu orang saksi dan menggandeng instansi karantina guna menelusuri asal-usul komoditas tersebut.

​3. Peredaran 10.600 Botol Arak Asal Bali di Banyuwangi

​Pada 22 Oktober 2026, jajaran Ditpolairud kembali mendapati pelanggaran hukum di wilayah Ketapang, Banyuwangi. Sebuah truk boks yang membawa 10.600 botol arak asal Bali berhasil dihentikan lantaran tidak memiliki dokumen peredaran yang sah.

​Dua orang berinisial GMP dan DS turut diamankan untuk dimintai keterangan. Saat ini, penyidik tengah mendalami rantai distribusi, asal-usul barang, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman minuman beralkohol tersebut.

​4. Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Lintas Provinsi

​Kasus terakhir berkaitan dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi mengamankan truk Fuso bernomor polisi N 1647 E yang mengangkut sekitar 1.140 liter solar bersubsidi menggunakan tangki modifikasi.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, solar tersebut dibeli dari wilayah Sidoarjo seharga Rp6.800 per liter dan rencananya akan diselundupkan ke Kalimantan Selatan—termasuk Banjarmasin—untuk dijual kembali seharga Rp15.000 per liter.

​Satu orang telah diperiksa sebagai saksi, sementara truk dan solar diamankan sebagai barang bukti. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

​Komitmen Jaga Keamanan Perairan Jatim

​Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menegaskan, pengungkapan beruntun ini tidak terlepas dari upaya optimal jajarannya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Jawa Timur.

​“Melalui program 100 hari Bapak Kapolda Jawa Timur, kami berkomitmen menjaga Jawa Timur seperti rumah sendiri,” tegasnya.

​Hingga kini, penyidik Ditpolairud Polda Jatim masih terus mengembangkan keempat kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan, memastikan unsur tindak pidana, serta memburu pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut. (Armand)