KAI Jawa Timur Gelar Pengangkatan Advokat, Tekankan Pentingnya Integritas dan Independensi Penegak Hukum

Surabaya, enews — Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI/ADVOKAI) Jawa Timur menggelar kegiatan pengangkatan advokat sebagai bagian dari komitmen pembinaan serta pengembangan kualitas profesi hukum di daerah.

​Kegiatan ini menandai babak baru bagi para calon advokat sebelum resmi memasuki dunia praktisi hukum yang menuntut standar tinggi dalam hal kompetensi, integritas, independensi, serta tanggung jawab moral kepada masyarakat pencari keadilan.

​Lebih dari sekadar agenda administratif organisasi, prosesi pengangkatan ini dimanfaatkan sebagai momentum penting untuk meneguhkan kembali komitmen para advokat baru terhadap nilai-nilai keadilan dan kode etik profesi.

​Kedudukan Strategis Advokat dalam Penegakan Hukum

​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi ini berkedudukan secara resmi sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, serta dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

​Kedudukan strategis tersebut menuntut setiap advokat untuk menjalankan tugas keprofesiannya secara profesional, menjunjung tinggi kode etik, serta menghormati hak asasi dan kebutuhan hukum masyarakat.

​Dalam praktiknya, seorang advokat tidak hanya dituntut menguasai seluk-beluk regulasi dan perundang-undangan, tetapi juga wajib memegang teguh prinsip kejujuran, kerahasiaan klien, kehati-hatian, serta tanggung jawab profesional. Independensi juga menjadi pilar mutlak agar proses pendampingan maupun pembelaan hukum dapat berjalan objektif tanpa adanya intervensi pihak luar.

​Tonggak Awal Pengabdian kepada Masyarakat

​Pengangkatan oleh organisasi profesi merupakan salah satu tahapan krusial sebelum seorang advokat melalui proses penyumpahan di pengadilan tinggi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

​Oleh karena itu, momentum pengangkatan ini diingatkan agar tidak dipandang sekadar sebagai simbol pencapaian status sosial maupun profesional, melainkan sebagai garis start dari tanggung jawab sosial yang lebih besar.

​”Pengangkatan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pencapaian status profesional, tetapi sebagai awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” demikian ditekankan dalam rangkaian kegiatan tersebut.

​Melalui pembinaan berkelanjutan—seperti pendidikan lanjutan, peningkatan kompetensi teknis, hingga penguatan pemahaman kode etik—DPD KAI Jawa Timur berkomitmen melahirkan kader-kader advokat yang andal secara hukum sekaligus peka terhadap persoalan sosial di tengah masyarakat.

​Kehadiran para advokat yang berintegritas dan profesional ini diharapkan mampu memperkuat tingkat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan di Jawa Timur. (Yuda)