Gresik, enews — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggerebek sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Sabtu (31/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek serta mengamankan pemilik kafe berinisial M.M. (51).
Razia yang menyasar peredaran miras tanpa izin di wilayah Gresik utara ini digelar sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas bergerak cepat setelah mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
”Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin demi menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Gresik,” ujar Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).
Ratusan Botol dan Jeriken Disita
Dari hasil penggeledahan di kafe milik M.M., petugas mendapati ratusan botol minuman beralkohol yang disembunyikan dan diperjualbelikan tanpa dokumen resmi.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 5 jeriken miras
- 8 botol merek Took
- 7 botol Guinness ukuran besar
- 16 botol Bintang ukuran kecil
- 9 botol Bintang ukuran besar
- 12 botol Kawa-Kawa ungu
- 9 botol Alexis hijau
- 7 botol bir draft
- Sekitar 240 botol minuman beralkohol dari berbagai merek lainnya
Diproses Hukum Melalui Tipiring
Usai penggerebekan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dilimpahkan ke Satsamapta Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pemilik kafe dijerat dengan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
”Kasus ini langsung kami proses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelas Ahmad Yani.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing, serta tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran miras ilegal maupun potensi gangguan kamtibmas kepada aparat berwajib. (Yuda)