Razia Kafe di Ujungpangkah, Polres Gresik Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

Gresik, enews — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggerebek sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Sabtu (31/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek serta mengamankan pemilik kafe berinisial M.M. (51).

​Razia yang menyasar peredaran miras tanpa izin di wilayah Gresik utara ini digelar sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas bergerak cepat setelah mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

​Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

​”Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin demi menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Gresik,” ujar Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).

​Ratusan Botol dan Jeriken Disita

​Dari hasil penggeledahan di kafe milik M.M., petugas mendapati ratusan botol minuman beralkohol yang disembunyikan dan diperjualbelikan tanpa dokumen resmi.

​Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • ​5 jeriken miras
  • ​8 botol merek Took
  • ​7 botol Guinness ukuran besar
  • ​16 botol Bintang ukuran kecil
  • ​9 botol Bintang ukuran besar
  • ​12 botol Kawa-Kawa ungu
  • ​9 botol Alexis hijau
  • ​7 botol bir draft
  • ​Sekitar 240 botol minuman beralkohol dari berbagai merek lainnya

​Diproses Hukum Melalui Tipiring

​Usai penggerebekan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dilimpahkan ke Satsamapta Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, pemilik kafe dijerat dengan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

​”Kasus ini langsung kami proses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelas Ahmad Yani.

​Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing, serta tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran miras ilegal maupun potensi gangguan kamtibmas kepada aparat berwajib. (Yuda)