Sidang Perdana PHI FIFGroup di PN Surabaya Ditunda Usai Manajemen Hadir Tanpa Surat Kuasa

Surabaya, enews — Sidang perdana perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara mantan pekerja, Abdullah Qomar Azhar Zahir, melawan PT Federal International Finance (PT FIFGroup) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa ditunda. Penundaan terjadi akibat perwakilan manajemen PT FIFGroup yang hadir tidak dapat menunjukkan surat kuasa sah sebagai dasar legalitas bertindak di hadapan majelis hakim.

​Perkara yang terdaftar dengan Nomor 133/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby ini berkaitan dengan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Abdullah selaku Penggugat menuntut pemenuhan hak-hak pekerja yang dinilai diabaikan oleh perusahaan, termasuk pembayaran uang pesangon.

​Dalam persidangan yang berlangsung di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Penggugat hadir secara langsung didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Lawyer Justice Indonesia. Meski perwakilan manajemen PT FIFGroup tampak hadir secara fisik di ruang sidang, mereka tidak mengantongi surat kuasa resmi dari perusahaan.

​Saat dikonfirmasi oleh majelis hakim di persidangan, pihak manajemen beralasan bahwa surat kuasa tersebut masih dalam proses pengurusan di kantor pusat.

​Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa secara hukum, kehadiran perwakilan tanpa surat kuasa tidak dapat diakui sebagai representasi resmi perusahaan. Walhasil, sidang perdana tersebut tidak dapat dilanjutkan dan harus dijadwalkan ulang.

​Penggugat Kecewa Ketidaksiapan Perusahaan

​Penundaan ini memicu kekecewaan dari pihak Penggugat. Abdullah Qomar Azhar Zahir menyayangkan sikap PT FIFGroup yang dinilainya tidak siap menghadapi persidangan awal.

​”Seharusnya persidangan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Kami sudah hadir sesuai panggilan pengadilan bersama kuasa hukum. Namun, persidangan justru tertunda karena pihak perusahaan belum mempersiapkan surat kuasa. Tentu kami sangat menyayangkan hal tersebut,” ujar Abdullah usai persidangan.

​Ia menekankan bahwa gugatan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya memperjuangkan kepastian hak atas penghidupannya.

​Kuasa Hukum Soroti Profesionalitas FIFGroup

​Kritik tajam juga datang dari tim kuasa hukum Penggugat. Advokasi dari Kantor Hukum Lawyer Justice Indonesia, Adv. Nako Tata Hullu, S.H., menilai korporasi berskala nasional seperti PT FIFGroup seharusnya lebih tertib dan profesional dalam menghadapi proses peradilan.

​”Ini menjadi catatan penting bagi kami. Perusahaan sebesar PT FIFGroup seharusnya memiliki kesiapan administratif dan hukum ketika menghadapi proses persidangan. Apalagi perkara ini menyangkut hubungan industrial dan hak-hak pekerja yang membutuhkan kepastian hukum,” kata Nako.

​Nako menambahkan, kendala internal terkait koordinasi antara kantor cabang dan kantor pusat tidak boleh mengorbankan hak pencari keadilan.

​”Jangan sampai persoalan koordinasi internal justru berdampak pada tertundanya proses pencarian keadilan bagi pekerja. Kami berharap pada persidangan berikutnya pihak perusahaan sudah mempersiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan,” tegasnya.

​Dorong Pengawasan Ketat dari Disnaker Jatim

​Selain menempuh jalur peradilan, tim Lawyer Justice Indonesia—yang juga beranggotakan Adv. Ihwan Nul Padli, S.H., Adv. Hero Tirta, S.H., Adv. Suhartono, S.H., dan Adv. Desy Ratna K.N., S.H.—meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur untuk mengambil peran lebih aktif.

​Pihaknya mendesak Disnaker meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan di Jawa Timur terkait pemenuhan hak-hak norma kerja, khususnya pasca-PHK.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang dirilis oleh manajemen PT Federal International Finance (FIFGroup) mengenai ketidaksiapan berkas administrasi dalam sidang perdana tersebut.

​Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan perkara PHI ini akan kembali digelar pada Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak. (Yuda)