​Wujud Nyata Pelayanan Publik, Polres Mojokerto Kota Kembalikan Tiga Motor Korban Curanmor Tanpa Biaya

Mojokerto, enews — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terbaru, polisi tidak hanya meringkus para pelaku, tetapi juga mengembalikan tiga unit sepeda motor milik korban tanpa dipungut biaya sepeser pun.

​Langkah cepat dan responsif ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Mojokerto Kota, Senin (2/11/2026).

​Dalam giat tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Muhamad Kevin Ramadhan, Plt. Kasi Propam AKP Marianto, Kanit III Pidum IPTU Sugiarto, serta Kasi Humas Iptu Suhartanto.

​Tiga TKP dan Empat Tersangka

​AKBP Dody menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

TKP Pertama: Area parkir Kedai Sugeng Jaya, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan (5/10/2026).

TKP Kedua: Teras rumah warga di Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi (21/2/2026).

TKP Ketiga: Depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari (2/10/2026).

​Dari serangkaian penyelidikan di tiga lokasi tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat orang tersangka. Masing-masing berinisial A.Y. (48) dan F.R. (34) asal Kabupaten Bangkalan, M.Z. (34) asal Kabupaten Jember, serta M.R.A. (21), warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

​Atas perbuatan pidana tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

​Beragam Modus Operandi

​Mengenai cara operasional para pelaku, AKBP Dody membeberkan bahwa modus yang digunakan cukup beragam dan perlu diwaspadai oleh masyarakat luas.

​Selain menggunakan modus klasik berupa perusakan rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T, sebagian pelaku juga memanfaatkan modus sosial dengan memanfaatkan hubungan perkenalan untuk memperdaya korban saat lengah.

​Dari tangan para tersangka, polisi menyita total lima unit sepeda motor. Tiga unit di antaranya merupakan kendaraan milik korban yang langsung diserahkan kembali kepada pemilik yang sah. Kendaraan tersebut meliputi:

  1. ​Honda Beat 2022 (Nomor Polisi: S-2051-TQ)
  2. ​Honda Vario 125 2026 (Nomor Polisi: S-4931-ODI)
  3. ​Honda Supra 2008 (Nomor Polisi: S-2618-SM)

​Sementara itu, dua unit sepeda motor lainnya turut disita sebagai barang bukti sarana kejahatan, bersama dengan sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti kunci T, helm, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

​Disambut Haru dan Imbauan Kewaspadaan

​Proses penyerahan kendaraan secara gratis ini diwarnai suasana haru dari para pemilik kendaraan. Para korban menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas kerja keras serta respons cepat jajaran Polres Mojokerto Kota dalam memulihkan hak-hak mereka.

​Menutup konferensi pers tersebut, AKBP Dody Munandar mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan sekitar, khususnya dalam memarkirkan kendaraan.

​Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan darurat Polisi 110 bebas pulsa apabila mengetahui atau mengalami adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). (Yuda)